Haid adalah darah alami yang keluar dari rahim pada waktu-waktu tertentu yang tidak disebabkan oleh penyakit atau lainnya. Adapun pendapat-pendapat mengenai batasan waktunya minimal dan maksimal merupakan perkara ijtihad, termasuk kapan waktu mulainya seorang wanita mendapat haid dan kapan masa menopausenya. Sedangkan cairan keruh dan kekuning-kuningan, jika terjadi pada saat yang biasanya haid maka dianggap haid. Adapun jika terjadi di luar masa yang biasanya mengalami haid maka tidak dianggap haid. Wanita mustahadhah adalah wanita yang mengeluarkan darah di luar masa haidnya. Dalam kasus ini terdapat tiga golongan wanita; wanita yang telah memiliki kebiasaan waktu haid secara rutin, wanita yang bisa membedakan antara darah haid atau bukan, dan wanita yang tidak tahu. Untuk wanita yang telah memiliki kebiasaan waktu haid yang baku, ia merujuk kepada kebiasaan waktu haidnya. Wanita yang bisa membedakan antara darah haid atau bukan, ia merujuk kepada pengetahuannya. Sedangkan wanita yang tidak tahu, maka merujuk kepada kebiasaan mayoritas wanita dalam urusan haid, yaitu enam atau tujuh hari dalam setiap bulannya. Selebihnya ia bersuci dan wudhu untuk setiap waktu shalat. Wanita haid haram mengerjakan shalat, puasa, thawaf di Baitullah, menyentuh mushaf tanpa alas, berdiam di masjid dan berhubungan suami-istri. Berbeda dengan wanita mustahadhah yang boleh melakukan semua itu. Allah ﷻ berfirman; وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ "Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: "Haid itu adalah kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri. "(QS. Al-Baqarah [2]: 222) Nabi ﷺ bersabda kepada Fathimah binti Hubaisy radliyallahu
Haid adalah darah alami yang keluar dari rahim pada waktu-waktu tertentu yang tidak disebabkan oleh penyakit atau lainnya. Adapun pendapat-pendapat mengenai batasan waktunya minimal dan maksimal merupakan perkara ijtihad, termasuk kapan waktu mulainya seorang wanita mendapat haid dan kapan masa menopausenya. Sedangkan cairan keruh dan kekuning-kuningan, jika terjadi pada saat yang biasanya haid maka dianggap